SK PPID
KEPUTUSAN WALI NAGARI UJUNG GADING
NOMOR : 188.4/ /WN.UG/2023
TENTANG
PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI NAGARI UJUNG GADING
TAHUN ANGGARAN 2023
WALI NAGARI UJUNG GADING
Menimbang |
: |
|
Bahwa untuk mengoptimalkan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dan dokumentasi publik perlu ditunjuk pengelola informasi dan dokumentasi di Nagari Ujung Gading;
|
|
|
b. |
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Ujung Gading.
|
Mengingat |
: |
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
|
|
|
|
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
|
|
|
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
|
|
|
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
|
|
|
|
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
|
|
|
|
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari;
|
|
|
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2tahun 2018tentang Pemerintahan Nagari;
|
|
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perangkat Nagari;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan Kesatu
|
: :
|
Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Ujung Gading Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
|
Kedua |
: |
Masa Jabatan Pejabat Pengelola Informasi dan dan Dokumentasi Nagari Ujung Gading adalah sejak tanggal 02 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
|
Ketiga |
: |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas dan Kewenangan berpedoman kepada ketentuan dan uraian tugas yang ada serta bertanggungjawab kepada Wali Nagari Ujung Gading;
|
Keenam |
: |
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBN) Nagari Ujung Gading Tahun Anggaran 2023;
|
Ketujuh |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan pada penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
|
DITETAPKAN: UJUNG GADING
Pada Tanggal : 02 Januari 2023
Pj.Wali Nagari Ujung Gading
SARIPADA, S.Pd.I
Nip.196408272007011014
Tembusan :DisampaikanKepadaYth,
- Bapak Bupati Pasaman Barat Cq. Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasman Barat di Simpang Empat
- Kabag Pemerintahan Nagari Setda Kab.Pasaman Barat di Simpang Empat
- Camat Lembah Melintang di Ujung Gading
- Ketua BAMUS Nagari Ujung Gading di Ujung Gading
- Yang Bersangkutan
Lampiran : Keputusan Wali Nagari Ujung Gading
Nomor : 188.4/ /WN.UG/2023
Tanggal : 02 Januari 2023
Tentang : Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari
Ujung Gading Tahun Anggaran 2023
NO
|
NAMA |
JABATAN |
JABATAN DALAM TIM |
1 |
SARIPADA, S.Pd.I |
WALI NAGARI |
ATASAN/PENANGGUNG JAWAB PPID |
2 |
YUNALDI |
PJ SEKRETARIS NAGARI |
KETUA PPID |
3 |
RAHMAT RISKI, S.Kom |
KASI PEMERINTAHAN |
BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI |
4 |
NOVITA, S.Hum |
KAUR UMUM |
BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI |
5 |
RISKI ABADI, ST |
KASI KESRA |
BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI |
DITETAPKAN: UJUNG GADING
Pada Tanggal : 02 Januari 2023
Pj. Wali Nagari Ujung Gading
SARIPADA, S.Pd.I
Nip.196408272007011014