Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi serta Unit-unit di Bawahnya

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR KASI

Dalam menjalankan roda pemerintahan Wali Nagari di bantu oleh Perangkat Nagari yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :

  1. Sekretaris Nagari Ujung Gading mempunyai tugas menjalankan AdministrasiPemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Nagari serta memberikan pelayanan administratif kepada Wali Nagari.

 

Uraian tugas tersebut meliputi :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan Program Kerja Pemerintah Nagar;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksanaan tekhnis dan pelaksana kewilayahan;
  3. Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
  4. Menyelenggarakan kesekretariatan Nagari;
  5. Menjalankan administrasi Nagari;
  6. Memberikan pelayanan tekhnis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Nagari;
  7. Melaksanakan urusan Rumah Tangga dan perawatan sarana dan prasarana fisik Pemerintah Nagari; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas sekretarisNagari mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan Nagari seperti Tata Naskah Dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;

 

  1. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan oprasarana perlengkapan dan rumah tangga Nagari, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, pengelolaan perpustakaan Nagari, Perjalanan Dinas dan Pelayanan Umum;
  2. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran dan verifikasi administrasi keuangan;
  3. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pemerintahan Nagari, rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan dan menyusun rancangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari;
  4. Mewakili Wali Nagari apabila Wali Nagari sedang tidak ada ditempat atau berhalangan sementara.

 

  1. Urusan Umum mempunyai menyelenggarakan administrasi umum, tata usaha kearsipan, pengelolaan tentang kekayaan nagari, serta menyiapkan rapat dan laporan.

Uraian tugasnya meliputi :

  1. Melakukan urusan surat menyurat;
  2. Melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Nagari;
  3. Melaksakan pengelolaan aset dan barang inventaris Nagari;
  4. Penyediaan prasarana perangkat Nagari dan Kantor;
  5. Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Nagari;

 

 

 

 

  1. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan;
  2. Melakukan pengelolaan administrasi perjalanan dinas Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
  3. Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang diberikan oleh Sekretaris Nagari; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Urusan Umum/ Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Pemerintah Nagari;
  2. Pelaksanaan urusan inventarisasi dan barang inventaris Nagari;
  3. Pelaksanaan ursan rumah tangga;dan
  4. Pelaksanaan peayanan administrasi kepada masyarakat Nagari.

 

  1. Kepala urusan Keuangan mempunyai tugas :
  2. Menyiapkan bahan penyusunan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
  3. Menerima, menyimpan, mengeluarkan, atas persetujuan dan seizin Penjabat Wali Nagari, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Nagari;
  4. Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBN);
  5. Mengelola dan membina administrasi keuangan Nagari;
  6. Menggali sumber pendapatan Nagari;

 

 

 

 

  1. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan lain yang diberikan oleh Sekretaris Nagari;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;dan
  3. Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintahan Desa/Nagari.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas  Kepala Urusan Keuangan mempunyai Fungsi:

  1. Pengurusan administrasi keuangan.
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
  3. Verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus dan Lembaga Pemerintahan Nagari lainnya.

 

  1. Kasi Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintahan Nagari dalam bidang tata usaha Pemerintahan Nagari dan pelayanan umum.

Uraian tugas tersebut meliputi :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakan Nagari;
  2. Menyusun rancangan regulasi Nagari;
  3. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi Nagari;
  4. Melaksanakan administrasi kependudukan;
  5. Melaksanakan administrasi pertanahan;
  6. Melaksanakan pembinaan sosial politik;
  7. Memfasilitasi penataan dan pengelolaan wilayah Nagari;
  8. Memfasilitasi kerjasama Pemerintah Nagari;

 

 

 

  1. Membina keamanan, ketertiban dan ketentuan wilayah dan perlindungan masyarakat;
  2. Membina kerukunan warga masyarakat;
  3. Menyelesaikan perselisihan warga, menangani konflik dan melakukan mediasi di Nagari;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pembinaan masyarakat Nagari sesuai bidang tugasnya;
  5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Manajemen Tata Praja Pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Pembinaan masalah Pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan keadilan;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
  6. Penyusunan rencana dan pelaksana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan Nagari;
  7. Penyusunan rancangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Surat Keputusan Wali Nagari;
  8. Penyusunan pengelolaan Sistem Informasi Nagari;
  9. Penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan
  10. Penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
  11. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;

 

 

 

  1. Penyusunan penataan dan pengelolaan wilayah nagari;
  2. Fasilitasi kerjasama Pemerintah Nagari;
  3. Pembinaan keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan Perlindungan Masyarakat Nagari;
  4. Pembinaan kerukunan warga masyarakat;
  5. Penyelesaian perselisihan warga, menangani konflik dan melakukan mediasi di Nagari;
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.

 

  1. Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintahan Nagari dalam bidang administrasi dan Kesejahteraan Rakyat.

Uraian tugas tersebut meliputi:

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan Nagari yang meliputi pembangunan pelayanan dasar Nagari, pembangunan sarana dan prasarana Nagari, pengembangan ekonomi lokal Nagari dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan Nagari;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan Pembangunan Nagari sesuai bidang tugasnya;
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud diatas mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana Nagari, Pembangunan Bidang Pendidikan dan Kesehatan;
  2. Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

 

  1. Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan Pelayanan Administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan dan tugas lain yang diberikan Sekretaris Nagari.

Uraian tugas tersebut meliputi:

     a. Menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagari

     b. Menginventarisir data-data dalam rangka Pembangunan

     c. Menginventarisir data-data dalam rangka Pembangunan

     d.Pengadministrasian dan Fasilitasi Penyusunan Rencana    Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari

  1. Menyusun Laporan-laporan.
  2. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud diatas mempunyai fungsi:

  1. Menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Tahun Berjalan
  2. MenyusunRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari

 

  1. Kasi Pelayanan mempunyai tugas pada Pelayanan Umum Kantor Wali Nagari Baik Itu Surat Menyurat atau Pelayanan Dasar Untuk Pemerintahan Nagari.

Tugas Kasi Pelayanan :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;

 

 

  1. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  2. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  3. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  4. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

    

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Melaksanakan kegiatan peningkatan Kesehatan Seperti Posyandu dan lain-lain bidang Kesehatan Pembangunan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan pelayanan Umum dan Pelayanan Administrasi.

 

Tupoksi Staf Nagari : Membantu Wali Nagari, Sekna dan Kasi Kaur