Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi serta Unit-unit di Bawahnya
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR KASI
Dalam menjalankan roda pemerintahan Wali Nagari di bantu oleh Perangkat Nagari yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :
- Sekretaris Nagari Ujung Gading mempunyai tugas menjalankan AdministrasiPemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Nagari serta memberikan pelayanan administratif kepada Wali Nagari.
Uraian tugas tersebut meliputi :
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan Program Kerja Pemerintah Nagar;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksanaan tekhnis dan pelaksana kewilayahan;
- Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
- Menyelenggarakan kesekretariatan Nagari;
- Menjalankan administrasi Nagari;
- Memberikan pelayanan tekhnis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Nagari;
- Melaksanakan urusan Rumah Tangga dan perawatan sarana dan prasarana fisik Pemerintah Nagari; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas sekretarisNagari mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan Nagari seperti Tata Naskah Dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan oprasarana perlengkapan dan rumah tangga Nagari, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, pengelolaan perpustakaan Nagari, Perjalanan Dinas dan Pelayanan Umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran dan verifikasi administrasi keuangan;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pemerintahan Nagari, rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan dan menyusun rancangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari;
- Mewakili Wali Nagari apabila Wali Nagari sedang tidak ada ditempat atau berhalangan sementara.
- Urusan Umum mempunyai menyelenggarakan administrasi umum, tata usaha kearsipan, pengelolaan tentang kekayaan nagari, serta menyiapkan rapat dan laporan.
Uraian tugasnya meliputi :
- Melakukan urusan surat menyurat;
- Melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Nagari;
- Melaksakan pengelolaan aset dan barang inventaris Nagari;
- Penyediaan prasarana perangkat Nagari dan Kantor;
- Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Nagari;
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan;
- Melakukan pengelolaan administrasi perjalanan dinas Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
- Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang diberikan oleh Sekretaris Nagari; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Urusan Umum/ Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Pemerintah Nagari;
- Pelaksanaan urusan inventarisasi dan barang inventaris Nagari;
- Pelaksanaan ursan rumah tangga;dan
- Pelaksanaan peayanan administrasi kepada masyarakat Nagari.
- Kepala urusan Keuangan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan, atas persetujuan dan seizin Penjabat Wali Nagari, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Nagari;
- Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBN);
- Mengelola dan membina administrasi keuangan Nagari;
- Menggali sumber pendapatan Nagari;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan lain yang diberikan oleh Sekretaris Nagari;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;dan
- Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintahan Desa/Nagari.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Urusan Keuangan mempunyai Fungsi:
- Pengurusan administrasi keuangan.
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus dan Lembaga Pemerintahan Nagari lainnya.
- Kasi Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintahan Nagari dalam bidang tata usaha Pemerintahan Nagari dan pelayanan umum.
Uraian tugas tersebut meliputi :
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakan Nagari;
- Menyusun rancangan regulasi Nagari;
- Melaksanakan pengelolaan sistem informasi Nagari;
- Melaksanakan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan administrasi pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan sosial politik;
- Memfasilitasi penataan dan pengelolaan wilayah Nagari;
- Memfasilitasi kerjasama Pemerintah Nagari;
- Membina keamanan, ketertiban dan ketentuan wilayah dan perlindungan masyarakat;
- Membina kerukunan warga masyarakat;
- Menyelesaikan perselisihan warga, menangani konflik dan melakukan mediasi di Nagari;
- Mengkoordinasikan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pembinaan masyarakat Nagari sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Manajemen Tata Praja Pemerintahan;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Pembinaan masalah Pertanahan;
- Pembinaan ketentraman dan keadilan;
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- Penyusunan rencana dan pelaksana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan Nagari;
- Penyusunan rancangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Surat Keputusan Wali Nagari;
- Penyusunan pengelolaan Sistem Informasi Nagari;
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
- Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;
- Penyusunan penataan dan pengelolaan wilayah nagari;
- Fasilitasi kerjasama Pemerintah Nagari;
- Pembinaan keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan Perlindungan Masyarakat Nagari;
- Pembinaan kerukunan warga masyarakat;
- Penyelesaian perselisihan warga, menangani konflik dan melakukan mediasi di Nagari;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
- Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintahan Nagari dalam bidang administrasi dan Kesejahteraan Rakyat.
Uraian tugas tersebut meliputi:
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan Nagari yang meliputi pembangunan pelayanan dasar Nagari, pembangunan sarana dan prasarana Nagari, pengembangan ekonomi lokal Nagari dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan Nagari;
- Mengkoordinasikan kegiatan Pembangunan Nagari sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud diatas mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana Nagari, Pembangunan Bidang Pendidikan dan Kesehatan;
- Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
- Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan Pelayanan Administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan dan tugas lain yang diberikan Sekretaris Nagari.
Uraian tugas tersebut meliputi:
a. Menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagari
b. Menginventarisir data-data dalam rangka Pembangunan
c. Menginventarisir data-data dalam rangka Pembangunan
d.Pengadministrasian dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari
- Menyusun Laporan-laporan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud diatas mempunyai fungsi:
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Tahun Berjalan
- MenyusunRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari
- Kasi Pelayanan mempunyai tugas pada Pelayanan Umum Kantor Wali Nagari Baik Itu Surat Menyurat atau Pelayanan Dasar Untuk Pemerintahan Nagari.
Tugas Kasi Pelayanan :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan peningkatan Kesehatan Seperti Posyandu dan lain-lain bidang Kesehatan Pembangunan;
- Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
- Penyelenggaraan pelayanan Umum dan Pelayanan Administrasi.
Tupoksi Staf Nagari : Membantu Wali Nagari, Sekna dan Kasi Kaur