Profil Singkat PPID Nagari

PROFIL SINGKAT TENTANG ORGANISASI PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Melaksanakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah Nagari Ujung Gading menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Wali Nagari Ujung Gading Nomor …… Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Ujung Gading.

Masing-masing PPID mempunyai Bidang Tugas Masing-Masing yang terdiri dari 3 Bidang :

  1. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
  2. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  3. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak mampu menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.

 

ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

    Transparansi

Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

    Akuntabilitas

Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

    Partisipatif           

Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

    Kesamaan Hak

Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.

    Keseimbangan hak dan kewajiban

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.