Tentang PPID
Photo: ppid.pasamanbaratkab.go.id
PPID memiliki pengertian yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Setiap badan publik baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, diwajibkan memiliki pejabat PPID. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dimana harus adanya keterbukaan informasi publik yang diberikan pada masyarakat. Masing-masing badan publik memiliki peraturan terkait PPID-nya sendir yang umumnya dituang dalam bentuk Surat Keputusan atau Peraturan Kepala Daerah.