Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)

 

Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (klik di sini untuk mengunduh)


Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:

  1. POS Layanan Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
  2. POS Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
  3. POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
  4. POS Pendokumentasian Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
  5. POS Pengujian Konsekuensi (klik di sini untuk mengunduh)
  6. POS Penetapan Informasi yang Dikecualikan (klik di sini untuk mengunduh)
  7. POS Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan (klik di sini untuk mengunduh)
  8. POS Penanganan Sengketa Informasi (klik di sini untuk mengunduh)
  9. POS Layanan Pengumuman Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)