Meja Layanan

MEJA LAYANAN INFORMASI
Meja Layanan Informasi Publik adalah fasilitas fisik yang disediakan oleh Badan Publik (Nagari Sungai Aua) untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat secara langsung dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
✅ Fungsi Meja Layanan Informasi Publik:
-
Penerimaan Permintaan Informasi
-
Melayani masyarakat yang ingin mengakses informasi publik.
-
Menyediakan formulir permohonan informasi.
-
-
Penyampaian Informasi
-
Memberikan informasi yang diminta secara cepat, tepat, dan mudah dipahami.
-
-
Pencatatan dan Dokumentasi
-
Mencatat setiap permintaan informasi dan tindak lanjutnya.
-
Menyimpan arsip dokumen permintaan dan tanggapan informasi.
-
-
Layanan Keberatan
-
Menyediakan formulir keberatan jika pemohon tidak puas dengan jawaban PPID.
-