Ruang Lingkup Pemerintah Nagari

loading Photo: ppid.pasamanbaratkab.go.id

TUGAS DAN FUNGSI

WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI

 A. WALI NAGARI

  1. Wali Nagari Berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
  2. Wali Nagari bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas Tugas dan Fungsi Wali Nagari sebagai berikut:

a). Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, seperti :

  1. tata praja Pemerintahan;
  2. penetapan peraturan di Nagari;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
  6. administrasi kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. penyusunan profil Nagari; dan
  9. pencegahan dan penanggulangan bencana.

 b). Melaksanakan pembangunan di Nagari, seperti :

  1. pembangunan sarana prasarana;
  2. pembangunan bidang pendidikan; dan
  3. pembangunan bidang kesehatan.

 c). Pembinaan kemasyarakatan, seperti :

  1. pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan partisipasi masyarakat;
  3. pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni   masyarakat;
  4. pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
  5. pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
  6. pembinan dan pengembangan ketenagakerjaan.

 d). Pemberdayaan masyarakat, seperti :

  1. pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
  2. usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
  3. peningkatan partisipasi masyarakat dibidang politik;
  4. peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dibidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  5. kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
  6. mengembangkan peran serta organisasi dibidangn kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.

 e). Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 B. SEKRETARIS NAGARI

  1. Sekretaris Nagari berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Nagari.
  2. Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Nagari

Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Nagari memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Nagari, Perangkat Nagari, BPD, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan Nagari.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari (APB Nagari), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari), Rencana Kerja Pemerintahan Nagari (RKP Nagari) serta penyusunan laporan Wali Nagari

 C. KEPALA URUSAN

  1. Kepala Urusan berkedudukan Sebagai unsur Staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari dan/atau Sekretaris Nagari.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan umum memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPD, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan Nagari.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi : mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari (RAPB Nagari), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari) dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) serta penyusunan laporan Wali Nagari.

 D. KEPALA SEKSI

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas oprasional dan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.

 Untuk melaksanakan tugas  Kepala Seksi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN :

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi Nagari;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pembinaan dan pelaksanan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan, penyusunan dan pendayagunaan Profil Nagari;
  9. pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana. 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN :

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perNagarian;
  2. pembinaan dan pembangunan bidang pendidikan;
  3. pembinaan dan pembangunan bidang kesehatan;
  4. pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang seni dan budaya;
  5. pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang ekonomi,
  6. pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  7. pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang politik dan kesatuan bangsa;
  8. pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  9. pembinaan organisasi dibidang pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 KEPALA SEKSI PELAYANAN :

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. melaksanakan upaya peningkatkan usaha swadaya murni, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
  3. pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
  4. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
  5. inventarisasi dan pemeliharaan asset Nagari; dan
  6. penyelenggaraan pelayanan perijinan.

 E. KEPALA JORONG

  1. Kepala Jorong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Jorong bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan di wilayah Kejorongan masing-masing dan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Jorong memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  2. mobilitas kependudukan;
  3. penataan dan pengelolaan wilayah;
  4. Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya dan penanggulangan bencana; dan
  7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.