Maklumat Pelayanan PPID

Kami berupaya memberikan Pelayanan  Informasi Publik  dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh untuk dapat:
 
  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan Kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menyediakan daftar informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

https://eppid.kominfo.go.id/storage/uploads/1_9_2-Undang_Undang_Nomor_14_Tahun_2008.pdf