Tentang PPID

Visi PPID Nagari Sinuruik


Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


MISI PPID Nagari Sinuruik

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
  • Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
  • Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia

 
TUGAS PPID Nagari Sinuruik

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari kegiatan Kasi Dan Kaur di nagari.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  • Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
  • Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
  • Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
  • Membuat laporan pelayanan Informasi.


FUNGSI PPID Nagari Sinuruik

  • Penghimpunan Informasi Publik.
  • Penataan dan penyimpanan Informasi Publik.


MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak mampu menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

 
HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.

 
ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1. Transparansi

Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

2. Akuntabilitas

Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

4. Partisipatif           

Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5. Kesamaan Hak

Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.

6. Keseimbangan hak dan kewajiban

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.