Tugas dan Fungsi

TANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI


"PPID bertanggung jawab di Bidang Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi."

TUGAS

PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Nagari Sasak yang meliputi:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; dan
  5. Pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang :

  1. Mengoordinasikan setiap unit satuan kerja dan/atau unit pelaksana teknis di Kanto Wali Nagari Saak dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  4. Menugaskan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki petugas informasi.