TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
.png)
⇒ TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Menyiapkan permohonan informasi yang akan diajukan.Permohonan ini harus berisi informasi yang jelas dan spesifik tentang informasi yang Anda inginkan. Sebaiknya mencantumkan alasan atau tujuan permohonan informasi tersebut.
Pilih metode pengajuan permohonan yang sesuai. Anda dapat memilih salah satu dari beberapa metode berikut:
Pengajuan langsung di kantor PPID: Anda dapat mengunjungi kantor PPID Nagari Ranah Koto Tinggi secara langsung dengan menunjukan Identitas Diri dan mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan.
Pengajuan melalui email: Anda dapat mengirimkan permohonan informasi secara elektronik melalui alamat email yang telah disediakan oleh PPID Nagari Ranah Koto Tinggi. Pastikan untuk mencantumkan informasi yang relevan, seperti nama lengkap, alamat, dan kontak yang bisa dihubungi.
Pengajuan melalui formulir online: PPID Nagari Ranah Koto Tinggi juga menyediakan formulir permohonan informasi yang dapat diisi secara online melalui situs web mereka. Anda dapat mengisi formulir tersebut dengan informasi yang diperlukan.
Jika Anda mengirimkan permohonan informasi melalui email atau Melalui Layanan Online, pastikan Anda telah melampirkan informasi yang diperlukan dan menjelaskan dengan jelas jenis informasi yang Anda minta.
Setelah mengirimkan permohonan informasi, selanjutnya menunggu konfirmasi dari PPID Nagari Ranah Koto Tinggi. Petugas PPID akan memberikan konfirmasi penerimaan permohonan dan memberitahukan informasi lebih lanjut mengenai proses permohonan Anda.
PPID Nagari Ranah Koto Tinggi akan memproses permohonan Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka akan memeriksa ketersediaan informasi yang diminta dan menjawab permohonan Anda dalam waktu yang ditetapkan oleh peraturan.
Jika permohonan informasi Anda disetujui, PPID Nagari Ranah Koto Tinggi akan memberikan informasi yang diminta kepada Anda dalam bentuk yang disepakati. Ini bisa berupa salinan fisik, salinan digital, atau melalui akses elektronik, tergantung pada jenis informasi yang diminta.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh PPID Nagari Ranah Koto Tinggi dalam pengajuan permohonan informasi. Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi PPID Nagari Ranah Koto Tinggi melalui nomor telepon, email, atau melalui situs web.
⇒ JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi Informasi Publik kepada pemohon Informasi Publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.