Tugas Dan Fungsi PPID

loading Photo: ppid.pasamanbaratkab.go.id

Tugas Dan Fungsi PPID Nagari Ranah Koto Tinggi

 

>> TUGAS

  • Menyusun  dan  melaksanakan  kebijakan  informasi  dan dokumentasi;
  • Menyusun  laporan  pelaksanaan  kebijakan  informasi  dan dokumentasi;
  • Mengoordinasikan  dan  mengonsolidasikan  pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • Melakukan  verifikasi  bahan  informasi  dan  dokumentasi publik;
  • Melakukan  uji  konsekuensi  atas  informasi  dan dokumentasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan  informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  • Melaksanakan  rapat  koordinasi  dan  rapat  kerja  secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • Mengesahkan  informasi  dan  dokumentasi  yang  layak untuk dipublikasikan;
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

>> FUNGSI

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pemerintah Nagari Ranah Koto Tinggi, dan didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku di Indonesia.