Tentang PPID
Kami adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berada di Nagari (desa) Pujorahayu, berlokasi di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat. PPID kami bertanggung jawab untuk memberikan akses informasi yang transparan, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat.
Tugas utama kami adalah memastikan bahwa informasi-informasi penting dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan Nagari tersedia untuk publik secara terbuka. Kami berkomitmen untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Melalui situs website kami, Anda dapat mengakses beragam informasi seperti program dan kegiatan nagari, anggaran, laporan keuangan, regulasi, dan dokumen-dokumen penting lainnya. Kami juga menyediakan mekanisme permohonan informasi publik bagi warga yang ingin mengakses data tertentu.
Kami berusaha untuk selalu meningkatkan kualitas layanan kami, menjawab permintaan informasi dengan cepat, dan meningkatkan aksesibilitas data bagi seluruh masyarakat. Kolaborasi dan partisipasi dari masyarakat sangat dihargai karena hal itu membantu kami menjadi lebih baik dalam memenuhi kebutuhan informasi yang Anda butuhkan.
Terima kasih atas kunjungan Anda ke PPID Nagari Pujorahayu. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui informasi kontak yang tertera di situs kami. Kenyamanan Anda Adalah Prioritas Kami!"
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.
ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Akuntabilitas
Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kesamaan Hak
Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.
Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.