Tugas Dan Fungsi PPID
Photo: ppid.pasamanbaratkab.go.id
TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas dan Fungsi Atasan PPID yaitu :
- Tugas Atasan PPID yaitu melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaa informasi.
- Fungsi Atasan PPID yaitu:
- Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari seluruh OPD;
- dan Pemberian arahan kepada OPD dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi.
2. Tugas dan fungsi PPID yaitu :
Tugas PPID yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
3. Fungsi PPID yaitu :
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi; d) Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.
4. Tugas dan fungsi Sekretaris PPID yaitu:
- Tugas Sekretaris PPID yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi dari PPID Pelaksana
- Fungsi Sekretaris PPID yaitu:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang:
- Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinator dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media online;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
5. Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana yaitu
a. Tugas PPID Pelaksana
- Membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris PPID
- bertanggungjawab membantu pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi public di masing-masing bagian.
- Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi; dan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi;
- Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi.
b. Fungsi PPID Pelaksana
- Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi public yang diperoleh di masing-masing bagian urusan.
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi public yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk public yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Pengujian aksebilitas atas suatu informasi public;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi; dan
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi public sera dokumentasi.
6. Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
- Tugas Bidang Pengolahan data dan Klasifikasi Informasi yaitu : mengolah dan memberikan pelayanan konsultasi klasifikasi dan dokumentasi.
- Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu :
- Pelaksanaan perencanaan program di bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public;
- Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi; dan
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
7. Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
- Tugas bidang pelayanan dan dokumentasi informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada public.
- Fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi informasi yaitu:
- Pelaksanaan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi informasi
- Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pengelolaan dan pengembangan di bidang dokumentasi dan informasi public
- Pengelolaan system informasi dan dokumentasi
- Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi public dan
- Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi public
8. Tugas dan Fungsi bidang penyelesaian sengketa informasi
- Tugas bidang penyelesaian sengketa informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi public
- Fungsi bidang penyelesaian sengketa informasi yaitu :
- Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
- Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi dan
- Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informas.
9. tugas dan fungsi bidang pendukung secretariat
- Tugas Bidang Pendukung Sekretariat yaitu Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di masing- masing OPD.
- Fungsi Bidang Pendukung Sekretariat yaitu Pelaksanaan koordinasi Penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi, Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang dan pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.