Tugas Dan Fungsi PPID

loading Photo: ppid.pasamanbaratkab.go.id

TUGAS DAN FUNGSI

1. Tugas dan Fungsi Atasan PPID yaitu :

  1. Tugas Atasan PPID yaitu melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaa informasi.
  2. Fungsi Atasan PPID yaitu:
  3. Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari seluruh OPD;
  4. dan Pemberian arahan kepada OPD dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi.

2.  Tugas dan fungsi PPID yaitu :

     Tugas PPID yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan             evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.

3.  Fungsi PPID yaitu :

  1. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  2. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  3. Pelaksanaan koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi; d) Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.

 4. Tugas dan fungsi Sekretaris PPID yaitu:

  1. Tugas Sekretaris PPID yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi dari PPID Pelaksana
  2. Fungsi Sekretaris PPID yaitu:
  3. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  4. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang:
  5. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  6. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
  7. Pelaksanaan koordinator dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media online;
  8. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi; dan
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

 5. Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana yaitu

     a. Tugas PPID Pelaksana

  1. Membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris PPID
  2. bertanggungjawab membantu pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi public di masing-masing bagian.
  3. Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  5. Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi; dan
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi;
  7. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi.

      b. Fungsi PPID Pelaksana

  • Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi public yang diperoleh di masing-masing bagian urusan.
  1. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi public yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk public yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Pengujian aksebilitas atas suatu informasi public;
  3. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi; dan
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi public sera dokumentasi.

 6. Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

  1. Tugas Bidang Pengolahan data dan Klasifikasi Informasi yaitu : mengolah dan memberikan pelayanan konsultasi klasifikasi dan dokumentasi.
  2. Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu :
  3. Pelaksanaan perencanaan program di bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
  4. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public;
  5. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi; dan
  6. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

7. Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

  1. Tugas bidang pelayanan dan dokumentasi informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada public.
  2. Fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi informasi yaitu:
  3. Pelaksanaan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi informasi
  4. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  5. Pengelolaan dan pengembangan di bidang dokumentasi dan informasi public
  6. Pengelolaan system informasi dan dokumentasi
  7. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi public dan
  8. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi public

 8. Tugas dan Fungsi bidang penyelesaian sengketa informasi

  1. Tugas bidang penyelesaian sengketa informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi public
  2. Fungsi bidang penyelesaian sengketa informasi yaitu :
  3. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
  4. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
  5. Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi dan
  6. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informas.

9. tugas dan fungsi bidang pendukung secretariat

  1. Tugas Bidang Pendukung Sekretariat yaitu Merencanakan, mengorganisasikan,  melaksanakan, mengawasi dan  mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di masing- masing OPD.
  2. Fungsi Bidang Pendukung Sekretariat yaitu Pelaksanaan koordinasi Penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi, Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang dan pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.