Frequently Asked Question
- Q: Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
A: Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Q: Ada berapa macam informasi publik?
A: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
4. informasi yang dikecualikan. - Q: Informasi apa saja yang boleh diminta?
A: Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
- Q: Bagaimana cara memperoleh informasi publik?
A: Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.pasamanbaratkab.go.id) - Q: Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?
A: Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum. - Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?
A: Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis. - Q: Apa yang dimaksud dengan PPID?
A: PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik