Frequently Asked Question

 

  • Q:    Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
    A:    Informasi publik  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  • Q:    Ada berapa macam informasi publik?
    A:    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
    1.    informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2.    informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
    3.    informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    4.    informasi yang dikecualikan.

  • Q:    Informasi apa saja yang boleh diminta?
    A:    Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
              
  • Q:    Bagaimana cara memperoleh informasi publik?
    A:    Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.pasamanbaratkab.go.id)

  • Q:    Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?
    A:    Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.

  • Q:    Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?
    A:    Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.

  • Q:    Apa yang dimaksud dengan PPID?
    A:    PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau   pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik