Tugas dan Fungsi PPID Nagari Kapa

loading Photo: ppid.pasamanbaratkab.go.id

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik Nagari.
  2. Memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik.
  3. Menyusun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik.
  4. Melakukan verifikasi atas permintaan informasi.

Fungsi:

  • Pengumpulan dan pemutakhiran data informasi publik.
  • Klasifikasi informasi publik (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
  • Pelayanan permohonan informasi.

Koordinasi dengan seluruh perangkat Nagari terkait dokumentasi dan informasi.