Tugas dan Fungsi PPID Nagari Kapa

TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik Nagari.
- Memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik.
- Menyusun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik.
- Melakukan verifikasi atas permintaan informasi.
Fungsi:
- Pengumpulan dan pemutakhiran data informasi publik.
- Klasifikasi informasi publik (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
- Pelayanan permohonan informasi.
Koordinasi dengan seluruh perangkat Nagari terkait dokumentasi dan informasi.